Profil UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Depok

Tentang UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Depok

UPTD PPA adalah unit pelaksana daerah yang dibentuk pemerintah daerah dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, deskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Struktur Organisasi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AP2KB Kota Depok
...
Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok UPTD PPA adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasa, deskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, UPTD PPA mempunyai fungsi:

  • Pengaduan Masyarakat;
  • Penjangkauan Korban
  • Pengelolaan Kasus;
  • Penampungan Sementara;
  • Mediasi;
  • Pendampingan Korban.